Selasa, 05 Juli 2011

AHKAMUL JANAIZ


·         Mengumumkan kematiannya
Hal ini hukumnya sunnah  agar orang-orang disekitar menghadiri jenazah. Seperti yang dilakukan Rasululllah yang memberitahukan wafatnya raja An-Najasyi kepada banyak orang ketika raja itu wafat. [1] Akan tetapi jikalau mengumumkannya lewat pengeras suara atau melalui papan pengumuman di masjid-masjid maka itu tidak diperbolehkan.
·         Memandikannya
Memandikan mayit hukumnya fardhu kifayah, baik mayit itu anak kecil atau dewasa, berdasarkan hadist Ummu Athiyyah ra., ia berkata: Nabi saw. menjumpai kami, ketika kami sedang memandikan putri beliau. Beliau bersabda: Mandikanlah ia tiga kali atau lima kali atau lebih banyak lagi bila menurut kalian hal itu perlu, dengan air dan daun bidara. Dan pada basuhan terakhir bubuhkanlah kapur barus atau sedikit kapur barus. Kalau kalian sudah selesai, beritahukanlah aku. Ketika kami selesai, kami memberitahu beliau, lalu beliau memberikan kain beliau kepada kami seraya bersabda: Pakaikanlah ini padanya. (Shahih Muslim No.1557)[2]. Kecuali orang yang syahid di medan perang, maka mereka tidak perlu dimandikan. Seperti yang disabdakan Rasulullah dalam hadistnya,

Sabtu, 08 Januari 2011

PERZINAAN MERAJALELA


Dan diantara tanda-tanda dekatnya hari kiamat lagi ialah banyaknya perzinaan di kalangan manusia. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memberitahukan bahwa yang demikian itu termasuk tanda-tanda hari kiamat (telah dekatnya hari kiamat). Diriwayatkan dalam Shahihain dari Anas Radhyallahu 'anhu, ia berkata Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya diantara tanda-tanda akan datangnya hari kiamat ialah .... (diantaranya) akan merajalelanya perzinaan". [Shahih Bukhari, Kitab Al-Ilm, Bab Raf'il Ilmi wa Zhuhuril Jahli 1:178. Shahih Muslim Kitab Al-Ilm, Bab Raf'il Ilmi wa Qabdhihi wa Zhuhuril Jahil wal Fitani Fi Akhiriz Zaman 16:221]

Status Anak Zina Di Akhirat


Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Jibrin ditanya : Saya pernah mendengar satu hadits yang maknanya, “Sungguh anak
zina diharamkan masuk Surga”. Apakah hadits ini shahih ? Kalau benar, apa kesalahan anak tersebut sehingga harus memikul kesalahan dan dosa orang tuanya ?

Jawaban.
Diriwayatkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

Rabu, 10 November 2010

Alhamdulilah, setelah bersusah payah akhirnya blog yang kami usahakan belum lama ini bisa terbit di hadapan pembaca sekalian. Dan tentunya segala permulaan pasti tidak luput dari kesalahan, maka dari itu sebelum semuanya terlanjur,