· Mengumumkan kematiannya
Hal ini hukumnya sunnah agar orang-orang disekitar menghadiri jenazah. Seperti yang dilakukan Rasululllah yang memberitahukan wafatnya raja An-Najasyi kepada banyak orang ketika raja itu wafat. [1] Akan tetapi jikalau mengumumkannya lewat pengeras suara atau melalui papan pengumuman di masjid-masjid maka itu tidak diperbolehkan.
· Memandikannya
Memandikan mayit hukumnya fardhu kifayah, baik mayit itu anak kecil atau dewasa, berdasarkan hadist Ummu Athiyyah ra., ia berkata: Nabi saw. menjumpai kami, ketika kami sedang memandikan putri beliau. Beliau bersabda: Mandikanlah ia tiga kali atau lima kali atau lebih banyak lagi bila menurut kalian hal itu perlu, dengan air dan daun bidara. Dan pada basuhan terakhir bubuhkanlah kapur barus atau sedikit kapur barus. Kalau kalian sudah selesai, beritahukanlah aku. Ketika kami selesai, kami memberitahu beliau, lalu beliau memberikan kain beliau kepada kami seraya bersabda: Pakaikanlah ini padanya. (Shahih Muslim No.1557)[2]. Kecuali orang yang syahid di medan perang, maka mereka tidak perlu dimandikan. Seperti yang disabdakan Rasulullah dalam hadistnya,
لا تغسلو هم فإنهم كل جرح أو كل دم يفوح مسكا يوم القيامة
“Janganlah kalian memandikan mereka, karena setiap luka atau setiap tetesan darah itu menjadi semerbak wangi misk pada hari kiamat.” (HR. Ahmad: 3/299)[3]
Apabila mayit tidak bisa dimandikan, maka ia boleh ditayamumkan. Sebagaimana dalam hadist Nabi
إذا ماتت المرأة مع رجال ليس معهم امرأة غيرها، والرجل مع النساء ليس معهن رجل غيره فإنهما يُيَمَّمَان و يدفنان
“Apabila ada seorang perempuan wafat di tengah-tengah orang laki-laki yang mana tidak ada perempuan selainnya yang bersama mereka dan atau seorang laki-laki wafat di tengah-tengah orang perempuan dan tidak ada laki-laki selainnya yang bersama mereka, maka keduanya itu boleh ditayammumkan lalu dimakamkan.” (HR. Bukhori)[4]
· Mengkafaninya
Mengkafani mayit hukumnya juga fardhu kifayah. Sebagaimana sabda Nabi
إذا ولي أحدكم أخاه فليحسن كفنهد
“Jikalau kalian mencintai saudara kalian, maka hendaknya (ketika meninggal) ia mengkafaninya dengan baik.” (HR. Ibnu Majjah dan Tirmidzi)[5]
Seperti salah satu sahabat Nabi yang bernama Mush’ab bin Umair. Ketika beliau meninggal dunia, beliau dikafani dengan selimut pendek, sehingga apabila kepalanya ditutup maka kakinya akan terlihat. Begitu juga bila kakinya ditutup, maka kepalanya akan terlihat. Melihat keadaan itu Rasulullah pun menyuruh untuk menutup kepalanya dengan kain kafan, sedangkan kakinya ditutup dengan idzkhir (sejenis rerumputan). Hal ini menunjukkan wajibnya mengkafani seorang mayit. Akan tetapi kewajiban tersebut gugur terhadap orang yang syahid dalam perang dan orang yang meningggal ketika ihram, maka mereka dikafani dengan pakaian mereka yang mereka kenakan ketika meninggal dunia.
Kain kafan disunnahkan berwarna putih dan bersih.
البسوا ثيابكم البياض، فإنها من خير ثيابكم، و كفنوا فيها موتكم (الترمذي)
“Pakailah pakaian kalian yang putih, karena putih adalah pakaian kalian yang paling bagu, dan kafanilah orang yang wafat diantara kalian dengannya.” (HR. Tirmidzi: 994 dan dishahihkannya)[6]
Dan dimakruhkan menggunakan kain yang terlalu mahal.
لا تغلوا بالكفن فإنه يُسلَب سريعا
“Janganlah kalian bermahal-mahalan dalam membeli kain kafan. Karena kain kafan itu cepat lusuh/usang karena dimakan tanah.” (HR. Abu Dawud: 3154)[7]
· Melunasi hutang-hutangnya
Dianjurkan melunasi hutang-hutang mayit jika ia memiliki hutang sebelum mensholatinya. Karena Rasulullah pernah tidak mensholati mayit yang masih memilki hutang, hingga hutang itu dilunasi. Beliau bersabda
نفس المؤمن معلقة بدينه حتى يقضى عنه
“Jiwa seorang mukmin itu tergantung/tertahan karena hutangnya sehingga dilunaskan hutangnya.” (HR. Tirmidzi: 1068)[8]
· Mensholatkannya
Hukumnya adalah fardhu kifayah. Rasulullah pernah mensholati dan menjamin hutang seseorang yang belum dibayar. Beliau menunda mensholatinya hingga urusan orang itu terselesaikan dan bersabda
صلوا على صاحبكم
“Shalatilah jenazah saudara kalian.” (HR. Bukhori 3/24, 126, 128)[9]
· Mengiring jenazah
Hukumnya adalah sunnah.
عودوا المريض، وامشوا مع الجنازة تذكركم الآخرة
“Jenguklah orang sakit dan iringilah jenazah karena itu dapat mengingatkan kalian akhirat.” (HR. Muslim)[10]
Dan disunnahkan juga berjalan di depan iringan jenazah[11]
· Menguburkannya
Hukumnya fardhu kifayah (‘Abasa: 21) dan sabda Rasul
.......وادفنوا الإثنين و الثلاثة و في قبر واحد. فقالوا : من تُقُدِم يا رسول الله ؟؟ قال : قدموا أكثرهم قرآناً (أحمد و الترمذي و أبو داود)
“Kuburkanlah dua atau tiga orang dalam satu kubur. Para sahabat bertanya, “siapakah yang kami dahulikan wahai Rasul ?” Beliau menjawab, “ dahulukan mereka yang lebih banyak hafalan qur’annya.” (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Abu Dawud)[12]
Ada beberapa hukum
§ Memperdalam kuburan
§ Membuat lahad di dalam kuburan, karena lebih afdhal daripada membuat syaqq.
§ Menaburkan tanah di arah kepala jenazah
§ Menghadapkan ke kiblat
[1] Minhajul muslim, Abu Bakar Jabir hal 207
[2] Ahkamul janaiz wa bida’uha, Muhammad Nashiruddin Al-Albani hal 65
[3] Minhajul Muslim, Abu Bakar Jabir hal 208
[4] Ibid hal 209
[5] Alwajiz Fil Fiqh Al-Islamiy, DR. Wahbah Az-Zuhaili hal 308
[6] Minhajul muslim, Abu Bakar Jabir hal 210
[7] Ibid
[8] Ibid hal 208
[9] Ibid hal 210, Ahkamul janaiz wa bida’uha, Muhammad Nashiruddin Al-Albani hal 103
[10] Ahkamul janaiz wa bida’uha, Muhammad Nashiruddin Al-Albani hal 86
[11] Diriwayatkan Tirmidzi: 1009, 1010, Ibnu Majjah: 1483, dan diriwayatkan juga oleh selain keduanya. Dan jumhur juga berpendapat bahwa berjalan di depan iringan jenazah itu lebih utama.
[12] Minhajul muslim, Abu Bakar Jabir hal 213

0 komentar:
Posting Komentar